Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Hallo sahabat Galery Berkas Sekolah, Pada sharing kali ini yang berjudul Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi, saya telah menyediakan perangkat pembelajaran, Rpp, Silabus dan yang lainnga lengkap dengan lengkap dari awal postingan sampai akhir. mudah-mudahan isi postingan saya tulis ini dapat memberikan manfaat serta kemudahan dalam setiap pekerjaan yang anda kerjaan di sekolah masing-masing. okelah, ini dia Galery Berkas Sekolah.

Judul Artikel : Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi
Link Artikel : Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi

lihat juga


Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2018 - Sistem penghargaan dalam bentuk pemilihan kepala sekolah/madrasah yang berprestasi di setiap tahunnya dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan tiingkat nasional. Setiap pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah/madrasah yang efektif, yaitu sekolah/madrasah yang mampu meningkatkan kretifitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi berbagai bidang.

Seorang kepala sekolah berprestasi adalah kepala sekolah/madrasah yang menguasi kompetensi kepala sekolah, memiliki berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menunjukan kinerja dalam melaksanakan pengembangan sekolah dam meningkatkan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan standar nasional pendidikan.


Pedoman Pelaksanaan Pemilihan 
Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi

Pelaksanaan pemilihan kepala sekolah/madrasah yang berprestasi ini dapat di ikuti setipa tingkat sekolah
  1. Kepala sekolah SD/MI
  2. Kepala Sekolah SMP/MTs
  3. Kepala Sekolah SMA/MA
  4. Kepala Sekolah SMK/MAK

Adapun untuk syarat umumnya yaitu
  1. Menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif
  2. Berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. bagi satuan pendidikan di selenggarakan oleh masyarakat berstatus Non-PNS.
  3. Berusia Maksimal 54 Tahun saat mengikuti pemilihan
  4. Memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/Madrasah sekurang-kurannya minimal 3 tahun
  5. Belum pernah mendapat hukuman di siplin pegawai tingat berat
  6. sehat jasmani dan rohani.
Selengkanya mengenai file yang kami bagikan mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2018, dapat di unduh sebagai bahan referensi dibawah sudah kami sediakan link tautannya.


Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2018 (download)

Terimakasih atas kunjunganya...Salam guru galeri seluruh nusantara.


Anda sedang membaca artikel Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi dan artikel ini url permalinknya adalah https://galeryberkassekolah.blogspot.com/2017/12/pedoman-pelaksanaan-pemilihan-kepala.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi"

Post a Comment